|
|
|
|
|
DETAIL VIDEO
Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan memperlancar arus mudik tahun ini, Direktorat Jendral Perhubungan Darat akan memberlakukan aturan pelarangan bagi seluruh truk angkutan barang bermuatan maupun yang tidak bermuatan beroperasi di Jakarta Utara. Aturan ini akan diberlakukan pada H-5 hari raya Idul Fitri 1433 atau 14 Agustus mendatang. Pelarangan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan panjang, karena pada H-5 sudah mulai ada beberapa perusahaan yang memberikan cuti bersama, sehingga volume kendaraan menjadi bertambah dan juga agar tidak mengganggu arus mudik bagi pengguna angkutan umum.
Kameramen: bayu / Editor: nazaruli
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| BeritaJakarta.com — Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi@beritajakarta.com |