Home
DETAIL VIDEO
H-5 Lebaran, Truk Barang Dilarang Beroperasi
   
Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan memperlancar arus mudik tahun ini, Direktorat Jendral Perhubungan Darat akan memberlakukan aturan pelarangan bagi seluruh truk angkutan barang bermuatan maupun yang tidak bermuatan beroperasi di Jakarta Utara. Aturan ini akan diberlakukan pada H-5 hari raya Idul Fitri 1433 atau 14 Agustus mendatang. Pelarangan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan panjang, karena pada H-5 sudah mulai ada beberapa perusahaan yang memberikan cuti bersama, sehingga volume kendaraan menjadi bertambah dan juga agar tidak mengganggu arus mudik bagi pengguna angkutan umum.
Kameramen: bayu / Editor: nazaruli

Download Video

 Video Lainnya Lainnya  
21-05-2013 18:03
Pendangkalan Juga Terjadi di Waduk Muaraangke
21-05-2013 16:50
Dua Rute APTB Tujuan Bekasi Beroperasi
21-05-2013 15:33
40 Tuna Netra Diberi Kesempatan Berkarya
21-05-2013 13:16
Ribuan Perawat Demo di Depan Gedung DPR
20-05-2013 23:03
Massa SRMI Batal Menginap di Depan Balaikota
20-05-2013 19:48
Normalisasi Waduk Pluit, Pemprov DKI Tidak Tebang Pilih
20-05-2013 19:40
Atasi Genangan, Saluran Air di Jl DR Susilo Dibenahi
20-05-2013 18:43
Jokowi Tinjau Normalisasi Waduk Pluit
20-05-2013 17:35
203 Unit Bajaj Tua Dihancurkan
20-05-2013 16:23
Selama 13 Hari, 10.810 Pengendara Ditilang

BeritaJakarta.com — Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta
Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi@beritajakarta.com