|
POTRET JAKARTA
Peninjauan Pelayanan Kesehatan Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan komitmen dalam hal pelayanan kesehatan agar bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Selain memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis bagi warga miskin dengan fasilitas JPK-Gakin dan SKTM, Pemprov DKI Jakarta juga menjamin biaya pengobatan di rumah sakit bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tanggungan asuransi kesehatan (Askes) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)-PNS. Kamis (5/7). (Foto:Diskominfomas)
|